PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ramai dikaitkan dengan perusahaan. Kabar tersebut mencuat setelah beredar video viral mengenai ribuan buruh rokok yang disebut-sebut terkena PHK dan dihubungkan dengan Gudang Garam.
Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang ditujukan ke Bursa Efek Indonesia, manajemen Gudang Garam menegaskan tidak pernah melakukan PHK massal.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pelepasan sebanyak 309 karyawan melalui program pensiun normal serta pensiun dini, bukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Menanggapi pemberitaan di media terkait isu PHK massal terhadap ratusan karyawan, perlu kami klarifikasi bahwa yang sebenarnya terjadi bukanlah PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui program pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian," jelasnya dalam keterangan resmi.
Heru menambahkan, seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal, mulai dari produksi hingga distribusi. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan bisnis perseroan.
Heru memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum bagi perseroan maupun berdampak pada kondisi keuangan Gudang Garam.
“Kejadian ini tidak memengaruhi kondisi keuangan perseroan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh perusahaan untuk menghadapi tantangan lesunya daya beli di industri tembakau. Salah satunya melalui peluncuran produk-produk baru sejak 2024.
“Pada 2024, perseroan telah merilis sejumlah varian baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap melemahnya daya beli masyarakat, di tengah tingginya beban cukai rokok serta maraknya peredaran produk ilegal dengan harga jauh lebih murah. Ke depan, perseroan akan terus berupaya menghadirkan inovasi produk yang sesuai dengan kondisi pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menyebut Gudang Garam akan terus menjalankan langkah adaptif terhadap dinamika pasar, termasuk perubahan kebijakan cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan komitmen perseroan untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
Mengenai hak-hak karyawan dalam proses pemutusan hubungan kerja, Heru menekankan bahwa perusahaan senantiasa memberikan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perseroan senantiasa memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, termasuk jika perseroan harus menyesuaikan skala operasionalnya,” tambahnya.
Share this post