BYD Siapkan Teknologi PHEV untuk Memasuki Pasar IndonesiaBYD Siapkan Teknologi PHEV untuk Memasuki Pasar Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif untuk mobil hybrid, termasuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dengan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen tahun ini. Menanggapi hal tersebut, BYD, salah satu produsen kendaraan ramah lingkungan terbesar di dunia, mempertimbangkan untuk memperluas portofolionya di Indonesia dengan membawa teknologi PHEV. Hal ini disampaikan oleh Head of PR & Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, yang menekankan bahwa perusahaan akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam transformasi energi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"PHEV memiliki keunggulan dengan kapasitas baterai yang lebih besar dan jarak tempuh yang lebih panjang, serta teknologi yang lebih maju dibandingkan mobil hybrid biasa, meskipun memerlukan investasi besar dalam R&D," ujar Luther.

BYD, yang juga merupakan pemain utama global dalam teknologi PHEV, memiliki teknologi canggih bernama DM-i. Teknologi ini kemungkinan besar akan segera hadir di Indonesia, mengingat BYD baru-baru ini mendaftarkan desain mobilnya ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan dokumen Berita Resmi Desain Industri No. 56/DI/2024, BYD mendaftarkan desain SUV yang diduga merupakan BYD Song L DM-i, model PHEV terbaru yang baru diluncurkan di China. Namun, Luther belum ingin membahas lebih lanjut, meskipun dipastikan bahwa BYD akan memberikan kejutan baru bagi masyarakat Indonesia pada tahun ini.

Sementara itu, diskon PPnBM 3 persen untuk mobil hybrid masih dalam tahap finalisasi. "Usulan insentif ini sudah kami sampaikan, dan saat ini sedang dibahas. Kami berharap PPnBM DTP ini dapat mendorong adopsi kendaraan hybrid di Indonesia," ungkap Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin. Setia juga menambahkan bahwa perluasan insentif ini diajukan berdasarkan Peraturan Kemenperin Nomor 36 Tahun 2021.

Share this post

Loading...