Keputusan pemerintah Indonesia untuk memblokir layanan kecerdasan buatan generatif Grok dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat keamanan siber sekaligus tata kelola artificial intelligence (AI).
Kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas menghentikan akses terhadap sebuah layanan AI karena dianggap memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik, terutama dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari potensi eksploitasi seksual di ruang digital.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa pemblokiran Grok bukan sekadar tindakan sensor atau pembatasan teknologi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi negara untuk menutup celah ancaman baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pengembang AI. “Penyalahgunaan AI generatif seperti Grok telah bergeser dari sekadar isu teknologi menjadi ancaman terhadap identitas, martabat, dan keamanan psikologis individu. Ketika teknologi memungkinkan manipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara non-konsensual dengan tingkat realisme tinggi, negara wajib hadir melindungi kelompok rentan,” ujar Pratama.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya peredaran konten asusila hasil manipulasi AI menandai pergeseran pola kejahatan siber. Jika sebelumnya ancaman lebih banyak berupa peretasan sistem dan pencurian data, kini serangan berkembang menjadi pelanggaran langsung terhadap martabat individu dan keamanan sosial. Dalam situasi tersebut, pemblokiran dipandang sebagai langkah terakhir ketika sistem pengamanan internal platform dianggap tidak efektif atau terlambat merespons dampak yang muncul.
Dari sudut pandang keamanan nasional dan ketertiban ruang digital, Pratama menilai kebijakan ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian terhadap teknologi berisiko tinggi. Integrasi Grok dalam ekosistem media sosial terbuka dinilai masih menyisakan celah serius dalam moderasi konten. Apabila terus dibiarkan, ruang digital Indonesia berpotensi menjadi tempat berkembangnya kekerasan berbasis gender daring, eksploitasi anak, serta pencemaran nama baik yang memanfaatkan teknologi AI.
Lebih lanjut, kebijakan ini menegaskan sikap Indonesia bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap manusia. Di tengah banyaknya negara yang masih menunggu kesepakatan global atau regulasi internasional, Indonesia memilih langkah proaktif dengan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen perlindungan hak asasi manusia serta upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ranah digital.
Dari sudut pandang tata kelola AI global, pemblokiran Grok dinilai berpotensi menjadi preseden penting. Kebijakan tersebut mengirimkan sinyal kuat kepada pengembang dan penyedia platform AI bahwa inovasi tanpa tanggung jawab justru menghadirkan risiko serius. “Indonesia menunjukkan bahwa regulasi tidak selalu tertinggal dari inovasi. Dalam kasus ini, negara justru berada di garis depan,” kata Pratama.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemblokiran bukanlah solusi akhir. Pemerintah perlu melanjutkan langkah ini dengan dialog teknis dan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk penetapan standar keamanan AI, kewajiban guardrail ketat terhadap konten seksual non-konsensual, audit independen untuk sistem AI berisiko tinggi, serta penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara. “Tanpa kerangka kebijakan yang kuat dan berkelanjutan, ancaman serupa akan terus muncul melalui platform AI lain. Pemblokiran Grok harus menjadi pintu masuk bagi penguatan tata kelola AI yang aman, etis, dan berpihak pada keselamatan publik,” pungkasnya.
Share this post
